Korban kelima yakni Jingga (20) –bukan nama sebenarnya-- santri ponpes lainnya. Korban sering dicabuli pelaku dengan cara menggesek-gesekkan alat vitalnya ke kemaluan korban.
“Cara mencabuli tersangka dengan meminta korban untuk membersihkan ruangannya,”.
Saat korban sedang membersihkan ruang kerja tersangka, tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan meraba bagian pribadi korban. Tak hanya itu, tersangka juga terkadang langsung mencium korban. “Terkadang, tersangka memasuki kamar korban lalu mencabulinya,” ungkapnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian, Kepada Bontang Post pihak kepolisian mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku yang berinisial IM di Polres Bontang, Senin (4/12) lalu. “Saat ini korbannya masih 5 yang telah kami periksa, ini diduga dicabuli oleh oknum pemilik pimpinan pesantren tersebut karena semua bukti mengarah kepadanya,” jelas pihak kepolisian saat dihubungi Bontang Post, Kamis (7/12) kemarin.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam melanggar Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 292 KUH PIDANA. (mga)
EmoticonEmoticon