
BAGAIMANA HUKUMNYA JIKA MENANGISI ORANG YANG TELAH MENINGGAL..?
Menangisi orang yang telah meninggal adalah sebuah hal yang fitrah, apalagi yang meninggal adalah orang yang terkasih. Tetapi disamping itu, ada bagitu banyak mitos yang beredar mengenai “manangisi orang yang mati”, beberapa contohnya adalah bahwa menangisi orang yang mati akan membuat roh yang ditangisi tersebut tidak tenang, ada pula yang menyatakan bahwa menangisi orang yang telah mati akan membuat roh tersebut kesulitan untuk mencari jalan menuju ke alam akhirat, dan masih banyak lagi mitos yang bahkan di setiap daerah memiliki redaksi yang berbeda-beda.
Hal-hal yang diinformasikan tersebut memang hanyalah berupa mitos yang tidak jelas sumber aslinya dan juga asal-usulnya, entah itu dari berasal wahyu atau malah hasil pemikiran seseorang.
Baca juga : Alasan Mengapa Kebanyakan Manusia Matanya Melotot Saat Dicabut Ruhnya Menurut Ustadz Abdul Somad
Berikut beberapa lontaran pertanyaan mengenai hukum menangis jika teringat orang tercinta telah meninggal dunia dan menyimpan barang milik mayit sebagai obat rindu
Tanya:
Ustadz, afwan saya mau bertanya. Bagaimana jika kita selalu menangis dlm waktu yg lama jika mengingat org yg kita sayang (sudah meninggal) ? Apakah itu akan mempersulit pertanggung jawaban almarhum/almarhumah di hadapan Allah?
Jawaban Oleh Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc,MA :
Jawab:
Bismillah. Menangis karena sedih jika teringat orang yg kita sayangi telah meninggal dunia selagi tangisan tersebut tidak sampai pada batas histeris/meraung2 karena itu termasuk dlm makna meratap, dan selagi hatinya tetap bersabar, pasrah dan menerima takdir Allah atas ujian kematian tersebut maka hal itu tidak apa-apa, wajar, dan manusiawi.
Adapun jika ia menangisi mayit karena perasaan tdk menerima dan tidak ridho terhadap takdir Allah maka ia telah berbuat dosa, dan bisa berpengaruh buruk kepada si mayit jika memang kebiasaan mayit selama hidup di dunia adalah seperti itu, sehingga dicontoh dan ditiru oleh anak keturunannya dan keluarganya.
Baca juga : MasyaAllah, Rumah dan Seisinya Ludes Terbakar Namun Al-Qur'an ini Masih Utuh
Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam dlm hadits yg shohih
(yg artinya): "sesungguhnya si mayit akan di siksa di dalam kuburnya disebabkan tangisan sebagian keluarganya."
Sebagian ulama ahlus sunnah menjelaskan makna hadits tersebut dengan beberapa makna, diantaranya adalah sebagaimana yg telah saya sebutkan di atas, yaitu: jika kebiasaan mayit semasa hidup di dunia meratapi orang mati dengan menangis histeris/ meraung2 atau selainnya, lalu ditiru oleh keluarganya ketika ia mati. Atau makna yg lain, jika si mayit sebelum meninggal dunia berwasiat kepada keluarganya untuk menangisi kematiannya. Atau jika si mayit sebelum meninggal dunia tidak melarang keluarganya dari perbuatan tersebut. Dan masih ada beberapa penafsiran lain terhadap hadits tersebut di atas.
Oleh karena itu, pada dasarnya menangis atas kematian orang yang kita sayangi tidak apa2 sebagaimana Nabi juga meneteskan air mata dan merasa sedih ketika putranya yg bernama Ibrahim meninggal dunia.
Akan tetapi jika hatinya tdk ridho terhadap takdir Allah, dan bahkan disertai perbutan meratap seperti menangis histeris, atau mogok makan/minum dsb, maka ini hukumnya haram dan pelakunya berdosa.
Baca juga : Baik Buruknya Perangai Seorang Istri itu Semua Tergantung Pada Keimanan Sang Suami
Tanya :
Lalu bagaimana jika kita menyimpan barang orang yg sudah meninggal dengan maksud untuk kenang2an tapi sebenarnya barang itu tidak kita gunakan?
Apakah di perbolehkan atau lebih baik disedekahkan?
Ayah saya menyimpan beberapa pakaian ibu saya yg paling dia suka jika ibu saya memakai pakaian itu dengan maksud jika dia rindu maka dia akan melihat pakaian itu
Jawab :
Menyimpan pakaian mayit atau selainnya dengan maksud mengobati rasa rindu jika tidak menimbulkan rasa sedih yg berkepanjangan maka yg nampak bagi saya tidak apa2.
Tapi hendaknya rasa rindu tesebut disertai dengan memperbanyak permohonan ampunan kepada Allah bagi mayit dan mendoakan kebaikan dan keselamatan baginya, bukan hanya sekedar mengenang pakaiannya saja. Akan tetapi jika pakaian tersebut disedekahkan dengan mengatasnamakan mayit maka akan lebih utama karena pahalanya akan sam
Adapun jika ia menangisi mayit karena perasaan tdk menerima dan tidak ridho terhadap takdir Allah maka ia telah berbuat dosa, dan bisa berpengaruh buruk kepada si mayit jika memang kebiasaan mayit selama hidup di dunia adalah seperti itu, sehingga dicontoh dan ditiru oleh anak keturunannya dan keluarganya.
Baca juga : MasyaAllah, Rumah dan Seisinya Ludes Terbakar Namun Al-Qur'an ini Masih Utuh
Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam dlm hadits yg shohih
(yg artinya): "sesungguhnya si mayit akan di siksa di dalam kuburnya disebabkan tangisan sebagian keluarganya."
Sebagian ulama ahlus sunnah menjelaskan makna hadits tersebut dengan beberapa makna, diantaranya adalah sebagaimana yg telah saya sebutkan di atas, yaitu: jika kebiasaan mayit semasa hidup di dunia meratapi orang mati dengan menangis histeris/ meraung2 atau selainnya, lalu ditiru oleh keluarganya ketika ia mati. Atau makna yg lain, jika si mayit sebelum meninggal dunia berwasiat kepada keluarganya untuk menangisi kematiannya. Atau jika si mayit sebelum meninggal dunia tidak melarang keluarganya dari perbuatan tersebut. Dan masih ada beberapa penafsiran lain terhadap hadits tersebut di atas.
Oleh karena itu, pada dasarnya menangis atas kematian orang yang kita sayangi tidak apa2 sebagaimana Nabi juga meneteskan air mata dan merasa sedih ketika putranya yg bernama Ibrahim meninggal dunia.
Akan tetapi jika hatinya tdk ridho terhadap takdir Allah, dan bahkan disertai perbutan meratap seperti menangis histeris, atau mogok makan/minum dsb, maka ini hukumnya haram dan pelakunya berdosa.
Baca juga : Baik Buruknya Perangai Seorang Istri itu Semua Tergantung Pada Keimanan Sang Suami
Tanya :
Lalu bagaimana jika kita menyimpan barang orang yg sudah meninggal dengan maksud untuk kenang2an tapi sebenarnya barang itu tidak kita gunakan?
Apakah di perbolehkan atau lebih baik disedekahkan?
Ayah saya menyimpan beberapa pakaian ibu saya yg paling dia suka jika ibu saya memakai pakaian itu dengan maksud jika dia rindu maka dia akan melihat pakaian itu
Jawab :
Menyimpan pakaian mayit atau selainnya dengan maksud mengobati rasa rindu jika tidak menimbulkan rasa sedih yg berkepanjangan maka yg nampak bagi saya tidak apa2.
Tapi hendaknya rasa rindu tesebut disertai dengan memperbanyak permohonan ampunan kepada Allah bagi mayit dan mendoakan kebaikan dan keselamatan baginya, bukan hanya sekedar mengenang pakaiannya saja. Akan tetapi jika pakaian tersebut disedekahkan dengan mengatasnamakan mayit maka akan lebih utama karena pahalanya akan sam
Sebagian ulama ahlus sunnah menjelaskan makna hadits tersebut dengan beberapa makna, diantaranya adalah sebagaimana yg telah saya sebutkan di atas, yaitu: jika kebiasaan mayit semasa hidup di dunia meratapi orang mati dengan menangis histeris/ meraung2 atau selainnya, lalu ditiru oleh keluarganya ketika ia mati. Atau makna yg lain, jika si mayit sebelum meninggal dunia berwasiat kepada keluarganya untuk menangisi kematiannya. Atau jika si mayit sebelum meninggal dunia tidak melarang keluarganya dari perbuatan tersebut. Dan masih ada beberapa penafsiran lain terhadap hadits tersebut di atas.
Oleh karena itu, pada dasarnya menangis atas kematian orang yang kita sayangi tidak apa2 sebagaimana Nabi juga meneteskan air mata dan merasa sedih ketika putranya yg bernama Ibrahim meninggal dunia.
Akan tetapi jika hatinya tdk ridho terhadap takdir Allah, dan bahkan disertai perbutan meratap seperti menangis histeris, atau mogok makan/minum dsb, maka ini hukumnya haram dan pelakunya berdosa.
Baca juga : Baik Buruknya Perangai Seorang Istri itu Semua Tergantung Pada Keimanan Sang Suami
Tanya :
Lalu bagaimana jika kita menyimpan barang orang yg sudah meninggal dengan maksud untuk kenang2an tapi sebenarnya barang itu tidak kita gunakan?
Apakah di perbolehkan atau lebih baik disedekahkan?
Ayah saya menyimpan beberapa pakaian ibu saya yg paling dia suka jika ibu saya memakai pakaian itu dengan maksud jika dia rindu maka dia akan melihat pakaian itu
Jawab :
Menyimpan pakaian mayit atau selainnya dengan maksud mengobati rasa rindu jika tidak menimbulkan rasa sedih yg berkepanjangan maka yg nampak bagi saya tidak apa2.
Tapi hendaknya rasa rindu tesebut disertai dengan memperbanyak permohonan ampunan kepada Allah bagi mayit dan mendoakan kebaikan dan keselamatan baginya, bukan hanya sekedar mengenang pakaiannya saja. Akan tetapi jika pakaian tersebut disedekahkan dengan mengatasnamakan mayit maka akan lebih utama karena pahalanya akan sampai kepadanya.
Demikian jawaban yg telah disampaikan oleh Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc,MA . Wallahu a'lam bish-showab.
Oleh karena itu, pada dasarnya menangis atas kematian orang yang kita sayangi tidak apa2 sebagaimana Nabi juga meneteskan air mata dan merasa sedih ketika putranya yg bernama Ibrahim meninggal dunia.
Akan tetapi jika hatinya tdk ridho terhadap takdir Allah, dan bahkan disertai perbutan meratap seperti menangis histeris, atau mogok makan/minum dsb, maka ini hukumnya haram dan pelakunya berdosa.
Baca juga : Baik Buruknya Perangai Seorang Istri itu Semua Tergantung Pada Keimanan Sang Suami
Tanya :
Lalu bagaimana jika kita menyimpan barang orang yg sudah meninggal dengan maksud untuk kenang2an tapi sebenarnya barang itu tidak kita gunakan?
Apakah di perbolehkan atau lebih baik disedekahkan?
Ayah saya menyimpan beberapa pakaian ibu saya yg paling dia suka jika ibu saya memakai pakaian itu dengan maksud jika dia rindu maka dia akan melihat pakaian itu
Jawab :
Menyimpan pakaian mayit atau selainnya dengan maksud mengobati rasa rindu jika tidak menimbulkan rasa sedih yg berkepanjangan maka yg nampak bagi saya tidak apa2.
Tapi hendaknya rasa rindu tesebut disertai dengan memperbanyak permohonan ampunan kepada Allah bagi mayit dan mendoakan kebaikan dan keselamatan baginya, bukan hanya sekedar mengenang pakaiannya saja. Akan tetapi jika pakaian tersebut disedekahkan dengan mengatasnamakan mayit maka akan lebih utama karena pahalanya akan sampai kepadanya.
Demikian jawaban yg telah disampaikan oleh Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc,MA . Wallahu a'lam bish-showab.
EmoticonEmoticon